I.
HADIR DI SEKOLAH
1. Guru dan Karyawan wajib hadir di sekolah pada setiap hari kerja, dari
jam pertama sampai jam terakhir.
2. Guru dan Karyawan diharapkan sudah berada disekolah lima belas menit
sebelum jam pelajaran dimulai.
3.
Setiap kali hadir disekolah Guru dan Karyawan wajib menandatangani presensi
pagi dan siang.
4.
Selama disekolah Guru wajib menggunakan jam-jam mengajar secara efektif.
5. Guru wajib memanfaatkan jam-jam tidak mengajar dengan kegiatan yang
mendukung profesinya, misalnya membaca buku di Perpustakaan, memeriksa ulangan
harian, menganalisis ulangan harian, mengadakan percobaan di laboratorium,
mengadakan MGMP tingkat sekolah dan sebagainya.
II.
PAKAIAN
1. Guru dan Karyawan wajib mengenakan pakaian dengan ketentuan sebagai berikut :
a.
Hari Senin, Selasa : PDH ( Warna Keki )
b.
Rabu : Batik
Lurik
c.
Kamis
: Batik Icon Boyolali
d.
Jum’at
: Batik Icon Boyolali / Olahraga
e.
Sabtu : Batik
Icon Boyolali
2.
Jika hari kerja bertepatan dengan
tanggal 17, maka Guru dan Karyawan wajib mengenakan pakaian KORPRI yang
dilengkapi dengan nama dan lencana KORPRI.
3.
Pakaian untuk mengikuti upacara-upacara hari besar nasional, memakai PDH ( Warna Keki )
III.
UPACARA
1. Guru dan Karyawan wajib mengikuti upacara-upacara sebagai berikut
Upacara Hari Senin
Upacara setiap tanggal 17 setiap bulan
Upacara Peringatan Hari Besar Nasional.
Upacara-upacara lain yang
ditetapkan sekolah atau instansi lain yang terkait.
2.
Guru dan Karyawan wajib mengikuti upacara-upacara tersebut dengan tertib
dan bertanggung jawab.
3.
Jika karena sesuatu hal tidak dapat mengikuti upacara, Guru dan Karyawan
wajib menyampaikan ijin lisan atau tertulis kepada Kepala Sekolah.
IV.
RAPAT
1. Guru dan Karyawan wajib mengikuti rapat dinas yang diadakan sekolah
sesuai dengan tugas dan kewenangannya.
2. Guru dan Karyawan wajib mengikuti rapat di tempat lain/instansi lain,
setelah mendapat ijin dari Kepala Sekolah atau karena ditugasi oleh Kepala
Sekolah.
3. Pada waktu mengikuti rapat guru dan karyawan wajib :
a.
Mengikuti dengan aktif, tertib dan
bersungguh-sungguh.
b.
Mencatat hal-hal penting yang dibicarakan dalam
rapat tersebut.
c.
Malaporkan hasil rapat kepada Kepala Sekolah jika
rapat yang diikuti tersebut di luar SMP Negeri 2 Ngemplak.
V.
KEGIATAN SEKOLAH DILUAR KEGIATAN BELAJAR MENGAJAR
1. Guru dan Karyawan wajib mengikuti semua kegiatan diluar kegiatan belajar mengajar yang dilaksanakan
oleh sekolah .
2. Jika karena sesuatu hal tidak dapat mengikuti kegiatan tersebut Guru
dan Karyawan wajib menyampaikan ijin lisan atau tertulis kepada Kepala Sekolah.
VI.
TIDAK HADIR DAN MENINGGALKAN SEKOLAH
1. Bila karena sesuatu hal tidak dapat hadir di sekolah, Guru dan
Karyawan wajib menyampaikan ijin tertulis kepada Kepala Sekolah dengan alasan
yang dapat dipertanggungjawabkan.
2. Bila pada saat tidak hadir, guru dan karyawan yang bersangkutan
mempunyai jam mengajar, maka guru wajib membuat tugas untuk para siswa sebagai
pengganti tatap muka.
3. Bila tidak hadir lebih dari dua hari karena sakit, guru dan karyawan
wajib melengkapi surat ijin tertulis dengan surat keterangan dari Dokter.
4. Bila karena sesuatu hal, baik dinas maupun pribadi, harus meninggalkan
tempat kerja, Guru dan karyawan wajib meminta ijin kepada Kepala Sekolah.
VII.
LARANGAN
1.
Guru dilarang merokok di dalam kelas.
2.
Guru dilarang mengenakan perhiasan yang berlebihan.
3.
Guru dilarang memperjualbelikan sesuatu di dalam kelas.
4.
Guru dilarang memberikan hukuman secara berlebihan kepada siswa.
5.
Guru dan Karyawan dilarang bertindak di luar batas kewenangannya.
VIII.
SANKSI
Sanksi yang
dikenakan sesuai dengan PP No. 30 tahun 1980 dan ketentuan lain yang masih
berlaku.
IX.
PENUTUP
1. Hal-hal yang belum diatur dalam tata tertib ini akan ditentukan
kemudian dalam pelaksanaannya.
2. Tata tertib ini berlaku sejak ditetapkan.