1. Penetapan Kebijakan
SMP Negeri 2 Ngemplak menetapkan kebijakan
program pengelolaan sarana pra sarana secara tertulis.
2. Acuan Pengelolaan
Acuan pengelolaan pada Standar sarana Prasarana,
sbb:
2.1.
Perencanaan
Memenuhi dan mendayagunakan secara sistematis
agar selaras dengan pertumbuhan kegiatan akademis.
2.2.
Evaluasi dan melakukan pemeliharaan
2.3.
Melengkapi sarana pembelajaran
2.4.
Menyusun skala prioritas.
2.5.
Dituangkan dalam master plan ( rencana pokok).
3. Pelaksanaan.
3.1.
Pembetukan panitia Pelaksana Kegiatan
3.2.
Pembuatan Rencana Kegiatan
3.3.
Pembuatan RAB
3.4.
Monitoring Pelaksanaan Kegaiatan
3.5.
Pelaporan